Selasa, 16 Februari 2016

Antara Pajak dan Bisnis Online



Antara Pajak dan Bisnis Online

Bisnis online melesat cepat akhir-akhir ini. Masih gres dalam ingatan Desember 2015 Bukalapak mengadakan harbolnas (hari belanja online nasional). Diskon besar-besaran selama 3 hari tersebut dimanfaatkan banyak orang yang maniak belanja online untuk memenuhi kebutuhannya. Tak bisa dipungkiri bahwa belanja online sudah semakin merakyat di masyarakat.
Berbisnis online dengan pangsa besar memang hasilnya sangat menjanjikan. Denyut nadi tumbuh kembang pelaku bisnis online rumahan juga semakin kencang. Tak hanya di kota, di desapun bisnis ini mulai menggeliat. Banyak UMKM (Usaha Mikro Kecil  Menengah) yang melebarkan sayapnya tidak hanya jualan offline, tapi online  terus digenjot.

                                   Sumber gambar: http://www.hartaku.com

Yang perlu kita perhatikan adalah berapa pajak yang harus dibayarkan untuk bisnis online ini. Ya, pajak tidak hanya dikenakan pada bisnis offline, tapi juga online. Bagi yang masih bingung, tak perlu khawatir, dalam perhitungan pajak ini ada konsultan pajak yang siap membantu menerangkan tentang pajak itu sendiri. Sepaket dengan perhitungan seperti apa yang harus dilakukan.
Zeti Arina, seorang konsultan pajak dan penggagas www.artharayaconsult.com mengatakan, "Yang ada pajak penghasilan yang dikenakan terhadap wajib pajak yang secara subjektif dan objektif dari pelaku usaha online, yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak." Ini sesuai dengan aturan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau PP No 46/2013 dimana pajaknya 1 %. Untuk lebih lanjut menunggu pengumuman aturan resmi dan diharapkan tidak memberatkan pelaku bisnis online.
Ibu enerjik dan cantik ini yang juga ketua IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) Surabaya juga mengungkapkan bahwa tak ada perbedaan pajak antara bisnis online maupun offline. Karena perhitungannya juga sama. Pajak bisnis online merupakan pajak penghasilan yang apabila dalam setahun omzetnya kurang dari 4,8 milyar dikenai pajak 1% dari omzet. Pembayarannya dapat melalui bank menggunakan bukti setoran pajak. Kemudian dilaporkan langsung ke kantor pajak.
Pajak bagi sebagian orang memang menakutkan. Mengurangi pendapatan, ribet, repot dan segala alasan yang membuat orang makin kurang minat taat pajak. Tapi, perlu diingat, lho, bahwa dengan membayar dan melaporkan  pajak dalam bisnis online ini, membuat profil harta secara perpajakan meningkat. Selain itu jelas akan terhindar dari sanksi. Diharapkan bisnis online makin lancar karena kita makin focus menggenjot penjualan.  Yuk terus maksimalkan penjualan tanpa melupakan pajak.


10 komentar:

  1. Mbak kl bisnis onlen kecil2an kena pajak juga? Kejam nian. Hihi

    BalasHapus
  2. Mbak kl bisnis onlen kecil2an kena pajak juga? Kejam nian. Hihi

    BalasHapus
  3. Mbak kl bisnis onlen kecil2an kena pajak juga? Kejam nian. Hihi

    BalasHapus
  4. keep posting gan semangat hehe, kunjungan di sore hari, ditunggu kunjungan baliknya

    BalasHapus
  5. wah bisnis online juga dikenakan pajak ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya Mbak. Maturnuwun sudah berkunjung Mbak Prana :)

      Hapus
  6. olshopku padahal masih tersendat2.. hiks

    maaf Mba.. malah curcol :P

    BalasHapus
    Balasan
    1. olshopku m alah udah kukut mbak.. Hehe.. gpp mbak, curcol bisa nambah ide juga lho. Makasih udah bersedia mampir :)

      Hapus