Revaluasi Aset ala Zeti Arina
Selama
ini, banyak perusahaan tidak melakukan revaluasi aset karena tarif pajaknya
yang sangat tinggi. Memang perlu
perhitungan memadai tentang perlu tidaknya revaluasi aset. Padahal
andai dilakukan bisa meningkatkan kapasitas dan performa meningkat lebih
signifikan.
Menurut “konsultan pajak”, Zeti Arina, revaluasi
aset terkait paket kebijakan ejonomi jilid 5 bertujuan agar dapat mempercantik posisi neraca
karena akan ada penyesuaian nilai asetnya dari nilai perolehan menjadi nilai
pasar.
Dalam
revaluasi aset normalnya dikenakan 10%, namun dalam paket ini ada insentif,
yaitu:
- Revaluasi aset hingga 31 Desember
2015, tarif PPh 3%.
- Revaluasi aset 1 Januari hingga 30
Juni 2016, tarif PPh 4%
- Revaluasi aset 1 Juli hingga 31
Desember 2016, tarif PPh 6%
Dari paket tersebut,
harus diperhatikan jangka
waktu setor PPh atas revaluasi tiga
persen pada tahun 2015, empat persen untuk semester I tahun
2016, dan enam
persen untuk semester II di tahun
2016.
Dalam hal lini semua aset bisa direvaluasi, termasuk properti dan lain
sebagainya.
Dengan
adanya revaluasi aset,
pastinya asetnya bertambah. Otomatis
biaya penyusutan bertambah. Bila penyusutannya sudah nol tentu menambah biaya
dan mengurangi laba. Dengan demikian bila laba secara pajak berkurang, tarif
pajak yang harus dibayarkan tentunya lebih kecil. Saat aset naik, maka lebih
mudah dan terpercaya bagi bank yang akan memberi kredit. Sedangkan bagi
perusahaan yang lebih berkembang lagi dan go
public, bisa menaikkan nilai saham sebelum initial public offering
(IPO) atau merger.
Tetapi selain hal-hal di atas, Ketua IKPI (Ikatan Konsultan Pajak
Indonesia) wilayah Surabaya ini menambahkan,
diharapkan sebelum merevaluasi dimohon agar melakukan tax planning apakah menguntungkan. Apabila diperhitungkan sangat
menguntungkan, segera lakukanlah revaluasi aset. Namun apabila tidak, tidak
perlu direvaluasi.
Yah,
revaluasi aset memang sesuatu yang membutuhkan pemikiran tepat, sehingga bisa
sangat menguntungkan. Kalau masih ragu dan banyak pertanyaan yang belum
terjawab, ada baiknya Anda konsultasi langsung dengan konsultan pajak. Bisa
meluncur langsung ke www.artharayaconsult.com. Yuk, tunggu apalagi?
0 komentar:
Posting Komentar