Kamis, 10 Desember 2015

Revaluasi Aset ala Zeti Arina



Revaluasi Aset ala Zeti Arina

Selama ini, banyak perusahaan tidak melakukan revaluasi aset karena tarif pajaknya yang sangat tinggi. Memang perlu perhitungan memadai tentang perlu tidaknya revaluasi aset. Padahal andai dilakukan bisa meningkatkan kapasitas dan performa meningkat lebih signifikan.
Menurut “konsultan pajak”, Zeti Arina, revaluasi aset terkait paket kebijakan ejonomi jilid 5 bertujuan agar dapat mempercantik posisi neraca karena akan ada penyesuaian nilai asetnya dari nilai perolehan menjadi nilai pasar. 


Dalam revaluasi aset normalnya dikenakan 10%, namun dalam paket ini ada insentif, yaitu:
-       Revaluasi aset hingga 31 Desember 2015, tarif PPh 3%.
-       Revaluasi aset 1 Januari hingga 30 Juni 2016, tarif PPh 4%
-       Revaluasi aset 1 Juli hingga 31 Desember 2016, tarif PPh 6%
Dari paket tersebut, harus diperhatikan jangka waktu setor PPh atas revaluasi tiga persen pada tahun 2015, empat persen untuk semester I tahun 2016, dan enam persen untuk semester II di tahun 2016. Dalam hal lini semua aset bisa direvaluasi, termasuk properti dan lain sebagainya.
Dengan adanya revaluasi aset, pastinya asetnya bertambah. Otomatis biaya penyusutan bertambah. Bila penyusutannya sudah nol tentu menambah biaya dan mengurangi laba. Dengan demikian bila laba secara pajak berkurang, tarif pajak yang harus dibayarkan tentunya lebih kecil. Saat aset naik, maka lebih mudah dan terpercaya bagi bank yang akan memberi kredit. Sedangkan bagi perusahaan yang lebih berkembang lagi dan go public, bisa menaikkan nilai saham sebelum initial public offering (IPO) atau merger.
Tetapi selain hal-hal di atas, Ketua IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)  wilayah Surabaya ini menambahkan, diharapkan sebelum merevaluasi dimohon agar melakukan tax planning apakah menguntungkan. Apabila diperhitungkan sangat menguntungkan, segera lakukanlah revaluasi aset. Namun apabila tidak, tidak perlu direvaluasi.
Yah, revaluasi aset memang sesuatu yang membutuhkan pemikiran tepat, sehingga bisa sangat menguntungkan. Kalau masih ragu dan banyak pertanyaan yang belum terjawab, ada baiknya Anda konsultasi langsung dengan konsultan pajak. Bisa meluncur langsung ke www.artharayaconsult.com. Yuk, tunggu apalagi?







0 komentar:

Posting Komentar