Antara Pajak dan Bisnis Online
Bisnis online melesat cepat akhir-akhir ini. Masih gres dalam ingatan Desember 2015 Bukalapak mengadakan harbolnas (hari
belanja online nasional). Diskon
besar-besaran selama 3 hari tersebut dimanfaatkan banyak orang yang maniak
belanja online untuk memenuhi kebutuhannya.
Tak bisa dipungkiri bahwa belanja online
sudah semakin merakyat di masyarakat.
Berbisnis online dengan pangsa besar memang hasilnya sangat menjanjikan.
Denyut nadi tumbuh kembang pelaku bisnis online
rumahan juga semakin kencang. Tak hanya di kota, di desapun bisnis ini mulai menggeliat.
Banyak UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)
yang melebarkan sayapnya tidak hanya jualan offline,
tapi online terus digenjot.
Sumber gambar: http://www.hartaku.com
Yang perlu kita perhatikan adalah berapa
pajak yang harus dibayarkan untuk bisnis online
ini. Ya, pajak tidak hanya dikenakan pada bisnis offline, tapi juga online.
Bagi yang masih bingung, tak perlu khawatir, dalam perhitungan pajak ini ada konsultan
pajak yang siap membantu menerangkan tentang pajak itu sendiri. Sepaket dengan
perhitungan seperti apa yang harus dilakukan.
Zeti
Arina, seorang konsultan
pajak dan penggagas www.artharayaconsult.com
mengatakan, "Yang ada pajak
penghasilan yang dikenakan terhadap wajib pajak yang secara subjektif dan
objektif dari pelaku usaha online,
yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak." Ini sesuai dengan aturan Pengusaha Kena Pajak
(PKP) atau PP No 46/2013 dimana pajaknya 1
%. Untuk lebih lanjut menunggu pengumuman aturan resmi dan diharapkan tidak
memberatkan pelaku bisnis online.
Ibu enerjik dan cantik ini yang juga ketua
IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) Surabaya juga mengungkapkan bahwa tak
ada perbedaan pajak antara bisnis online
maupun offline. Karena perhitungannya
juga sama. Pajak bisnis online merupakan
pajak penghasilan yang apabila dalam setahun omzetnya kurang dari 4,8 milyar
dikenai pajak 1% dari omzet. Pembayarannya dapat melalui bank menggunakan bukti
setoran pajak. Kemudian dilaporkan langsung ke kantor pajak.
Pajak bagi sebagian orang memang
menakutkan. Mengurangi pendapatan, ribet, repot dan segala alasan yang membuat
orang makin kurang minat taat pajak. Tapi, perlu diingat, lho, bahwa dengan
membayar dan melaporkan pajak dalam
bisnis online ini, membuat profil
harta secara perpajakan meningkat.
Selain itu jelas akan terhindar dari sanksi. Diharapkan bisnis online makin lancar karena kita makin
focus menggenjot penjualan. Yuk terus
maksimalkan penjualan tanpa melupakan pajak.